✓ Ukuran Lahan
✓ Kebutuhan Ruang
✓ Style / Referensi Desain yang disukai
✆ Telp.
Jabodetabek:
+6282146645837
✆ Telp.
Luar Jabodetabek:
+6282219788877
Telah bercampur dan bersatu, kompak.
Alokasi biaya yang telah melalui penganggaran/penetapan untuk mendanai proyek. Istilah ini sering kita temukan pada proyek-proyek milik pemerintah atau BUMN/BUMD.
Tempat penyimpanan peralatan memasak serta bahan makanan yang kemudian berkembang dengan penambahan meja dan kursi sehingga tampak seperti mini bar atau island table. Di Indonesia, konsep pantry diadaptasi menjadi sejenis kitchen-pantry berupa dry kitchen.
GRC (Glass Reinforced Concrete) merupakan lembaran papan yang terbuat dari bahan fiber semen dan dijual dalam ukuran 1,2m X 2,4m. Papan ini digunakan pada ceiling (plafon) atau panel eksterior.
Istilah matematis bagi kuantitas simbolis yang dapat dipertalikan dengan suatu kuantitas yang dapat diukur dalam dunia nyata seperti biaya/meter persegi.
Dinding pemisah yang berfungsi membatasi ruang yang satu dengan ruang lainnya, memberi tambahan ruang serta privacy. Partisi umumnya berupa dinding semi-permanen yang terbuat dari kayu, gypsum, bata, plat logam, kaca, bilah besi, dan lainnya.
Taman kecil yang terletak di bagian tengah atau di dalam rumah.
Patok atau Tanda Batas adalah Tanda-tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga di pasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut dan untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai.
Hal-hal yang ditentukan dalam kontrak yang mengharuskan kontraktor untuk melaksanakan, memasang dan menyerahkannya kepada pemilik, sebagaimana disebutkan dalam Data Kontrak.
Pemakaian berbagai jenis pekerjaan yang pembayarannya berdasarkan waktu atas pemakaian peralatan (equipment) dan tenaga kerja kontraktor, di samping pembayaran untuk bahan dan peralatan instalasi (plant) yang berkaitan.
Pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) [Keppres No. 80 Tahun 2003].
Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain [Undang-Undang No. 18 Tahun 1999].
Pekerjaan yang dirancang, dibangun, dipasang, dan dibongkar oleh kontraktor, yang diperlukan untuk pelaksanaan atau pemasangan dalam pekerjaan.
Orang atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan mampu melakukan pekerjaan pelaksanaan konstruksi berdasarkan dokumen perencanaan perancangan agar hasil konstruksi tidak melenceng dari rencana.
Penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain [Undang-Undang No. 18 Tahun 1999].
Lantai yang dibuat dengan mengecor tulangan dan bagian pendukung lainnya pada lantai, berfungsi menerima beban yang kemudian disalurkan ke balok dan kolom.
Pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya [Keppres No. 80 Tahun 2003].
Pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya [Keppres No. 80 Tahun 2003].
Orang atau badan/organisasi yang telah melaui proses tender dan mendapat kepercayaan dari owner untuk melaksanakan proyek konstruksi.
Pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan [Keppres No. 80 Tahun 2003].
Kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan [Keppres No. 80 Tahun 2003].
Pejabat yang diangkat oleh Menteri/Gubernur/pejabat yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN [Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004].
Semua jenis kegiatan yang tertuju pada pelestarian lingkungan, benda atau bangunan yang ditetapkan Pemerintah sebagai obyek cagar-budaya melalui peraturan perundangan yang berlaku.
Penyelidikan atau eksperimen yang kritis atau menyeluruh bertujuan untuk menemukan fakta baru dan penafsiran yang benar.
Kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa [Keppres No. 80 Tahun 2003].
Orang, kelompok orang atau badan usaha yang bertugas mengawasi jalannya proses konstruksi
Penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa.
Pejabat di lingkungan pemerintah propinsi / kabupaten / kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja APBD [Keppres No. 80 Tahun 2003].
Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek yang ditunjuk sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi di lingkungan unit kerja/proyek tertentu [Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004].
Pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan [Keppres No. 80 Tahun 2003].
Penyedia jasa badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa pelaksanaan konstruksi [Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004].
Kemajuan tingkat kecerdasan atau kebudayaan.
Mesin-mesin dan kendaraan kontraktor yang dibawa sementara ke lapangan untuk melaksanakan pekerjaan.
Proses atau cara pembuatan merancang.
Penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain [Undang-Undang No. 18 Tahun 1999].
Planning. Kegiatan yang berkesinambungan, sistem dan rasional, berorientasi kemasa depan dalam rangka memecahkan masalah.
Tempat untuk meresapkan air buangan (saluran) di dalam tanah.
Periode yang ditentukan dalam Data Kontrak dan dihitung dari tanggal penyelesaian pekerjaan.
Yang didefinisikan dalam penjelasan sebagai berikut:
a) Pemilik tidak menyerahkan sebagian lapangan kepada kontraktor pada tanggal penyerahan lapangan yang disebutkan dalam Data Kontrak.
b) pemilik mengubah jadwal kontraktor lainnya sedemikian hingga mempengaruhi pekerjaan kontraktor dalam kontrak.
c) Direksi Pekerjaan memerintahkan penundaan atau tidak menerbitkan Gambar, Spesifikasi, atau perintah yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pada waktunya.
d) Direksi Pekerjaan memerintahkan kontraktor untuk membuka kembali atau melaksanakan pengujian tambahan pada suatu pekerjaan, yang kemudian ternyata tidak ditemukan adanya cacat mutu.
e) Direksi Pekerjaan menolak suatu pengsubkontrakan tanpa alasan yang wajar.
f) keadaan lapangan yang jelas-jelas lebih buruk dari perkiraan wajar yang dapat dilakukan sebelum Surat Penunjukan Pemenang Lelang diterbitkan, dari 1-13 informasi yang diberikan kepada peserta lelang (termasuk laporan investigasilapangan), dari informasi yang diperoleh dari publik dan dari pemeriksaan visual lapangan.
g) Direksi Pekerjaan memerintahkan untuk menghadapi keadaan yang tidak terduga, yang disebabkan oleh pemilik atau terdapat pekerjaan tambahan yang diperlukan untuk alasan-alasan keamanan atau lainnya.
h) kontraktor-kontraktor lainnya, petugas-petugas Pemerintah, petugas-petugas Utilitas atau pemilik tidak menepati jadwal kerja dan kendala-kendala lainnya yang disebut dalam kontrak, dan kesemuanya mengakibatkan keterlambatan atau biaya tambah bagi kontraktor.
i) keterlambatan pembayaran uang muka.
j) dampak terhadap kontraktor akibat resiko pemilik.
k) Direksi Pekerjaan menunda menerbitkan Berita Acara Pekerjaan Selesai tanpa alasan yang jelas.
l) peristiwa kompensasi lainnya yang diuraikan dalam kontrak atau yang akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan harus berlaku.
Konstruksi jalan yang diperuntukan bagi jalan lalu lintas yang terletak diatas tanah dasar, dan pada umumnya terdiri dari lapis pondasi bawah, pondasi atas, dan lapis permukaan.
Pandangan seseorang atau orang banyak atau hal atau peristiwa yang didapat atau diterima.
Serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada owner yang pertama. PHO sama dengan BAST-1.
Tiang penyangga pada bangunan yang mendukung atau menyokong atap serta struktur berat lainnya agar bangunan bisa berdiri kokoh. Pilar berfungsi sebagai penguat struktur.
Pot atau tempat berisi tanaman yang umumnya diletakkan di beberapa pojok dan sisi rumah serta berfungsi sebagai pengganti taman untuk menghijaukan rumah.
Kantilever yang terletak di atas jendela. Seperti overstek, fungsinya adalah untuk melindungi kaca dan kusen agar tidak terkena panas matahari dan hujan secara langsung.
Kompleks pertokoan atau bangunan, terutama pusat perbelanjaan.
Orang yang mendapat kepercayaan dan mandat dari Maincont, bertugas sebagai pimpinan dan penanggujawab sebuah proyek.
Poeff/ottoman /stull merupakan kursi yang bisa menjadi meja atau sebaliknya. Biasanya memiliki permukaan agak menggelembung.
Sesuatu pergerakan atau metode dan tindakan yang dipilih beberapa alternative pada situasi tertentu untuk memberi pedoman dan menentukan keputusan baik saat sekarang maupun dimasa akan datang.
Bagian paling dasar dari konstruksi sebuah bangunan yang berfungsi untuk meneruskan beban dari bagian atas struktur ke lapisan paling bawah.
Pondasi yang meneruskan beban bangunan ke tanah yang terletak relatif jauh dari permukaan tanah.
Pondasi yang mendukung beban secara langsung tanpa bantuan elemen struktur lainnya.
Digunakan untuk mendukung sederetan kolom structural yang berjarak dekat, sehingga dipakai untuk pondasi tapak, maka sisinya berimpit satu sama lain.
Disebut pula “raft foundation” atau “mat foundation” yaitu pondasi yang mendukung bagian yang terletak pada tanah lunak atau digunakan bila susunan kolom berjarak dekat disemua arahnya, sehingga nampaknya sebagai pondasi tapak.
Disebut juga pier foundation yang merupakan bentuk peralihan antara pondasi dangkal dengan pondasi tiang. Digunakan bila tanah keras terletak pada kedalaman yang relatif dalam.
Pondasi yang berdiri sendiri dalam mendukung kolom.
Disebut juga pile foundation digunakan apabila tanah pondasi pada kedalaman normal tidak mendukung beban dan tanah keras terletak pada kedalaman yang jauh (untuk tanah timbunan sangat sesuai pondasi tsb digunakan)
Portal menggambarkan struktur rangka utama sebuah bangunan dimana yang ditunjukkan adalah tampilan struktur rangka utama bangunan berupa balok dan kolom yang bertemu pada titik-titik simpul, dan berfungsi sebagai penahan beban dari bangunan.
Protfolio atau portofolio adalah kumpulan hasil karya yang mendokumentasikan hasil dan perkembangan suatu karya/project.
Gambar potongan terlihat seperti bangunan yang dipotong dan menunjukkan lapisan bahan-bahan yang menyusun bangunan, konstruksi & struktur mulai dari atap hingga pondasi, proporsi dan elevasi bangunan serta tampilan interiornya.
Toilet untuk tamu yang umumnya terletak berdekatan dengan ruang tamu dan lobby/foyer. Powder room berupa ruangan kecil di lantai dasar hunian, umumnya berisi kloset duduk, cabinet washtafel dan cermin sehingga dapat digunakan oleh tamu untuk bersolek.
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1984.
Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran[Keppres No. 80 Tahun 2003].
Kegiatan merawat suatu lingkungan atau benda cagar-budaya agar tetap dalam kondisi yang sama dengan saat ketika ditemukan.
Kemajuan, yang dalam proyek berupa laporan prestasi pekerjaan.
Kegiatan investasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan dalam suatu periode tertentu [Bappenas TA-SRRP, 2003].
Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982.