Jabodetabek : +6282146645837
  Luar Jabodetabek : +6282219788877

Daftar Istilah Arsitektur dan Sipil - Awalan Huruf P

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
PADU

Telah bercampur dan bersatu, kompak.

PAGU ANGGARAN

Alokasi biaya yang telah melalui penganggaran/penetapan untuk mendanai proyek. Istilah ini sering kita temukan pada proyek-proyek milik pemerintah atau BUMN/BUMD.

PANTRY

Tempat penyimpanan peralatan memasak serta bahan makanan yang kemudian berkembang dengan penambahan meja dan kursi sehingga tampak seperti mini bar atau island table. Di Indonesia, konsep pantry diadaptasi menjadi sejenis kitchen-pantry berupa dry kitchen.

PAPAN GRC

GRC (Glass Reinforced Concrete) merupakan lembaran papan yang terbuat dari bahan fiber semen dan dijual dalam ukuran 1,2m X 2,4m. Papan ini digunakan pada ceiling (plafon) atau panel eksterior.

PARAMETER

Istilah matematis bagi kuantitas simbolis yang dapat dipertalikan dengan suatu kuantitas yang dapat diukur dalam dunia nyata seperti biaya/meter persegi.

PARTISI

Dinding pemisah yang berfungsi membatasi ruang yang satu dengan ruang lainnya, memberi tambahan ruang serta privacy.  Partisi umumnya berupa dinding semi-permanen yang terbuat dari kayu, gypsum, bata, plat logam, kaca, bilah besi, dan lainnya.

PATIO

Taman kecil yang terletak di bagian tengah atau di dalam rumah.

PATOK

Patok atau Tanda Batas adalah Tanda-tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga di pasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut dan untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai.

PEKERJAAN

Hal-hal yang ditentukan dalam kontrak yang mengharuskan kontraktor untuk melaksanakan, memasang dan menyerahkannya kepada pemilik, sebagaimana disebutkan dalam Data Kontrak.

PEKERJAAN HARIAN

Pemakaian berbagai jenis pekerjaan yang pembayarannya berdasarkan waktu atas pemakaian peralatan (equipment) dan tenaga kerja kontraktor, di samping pembayaran untuk bahan dan peralatan instalasi (plant) yang berkaitan.

PEKERJAAN KOMPLEKS

Pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) [Keppres No. 80 Tahun 2003].

PEKERJAAN KONSTRUKSI

Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain [Undang-Undang No. 18 Tahun 1999].

PEKERJAAN SEMENTARA

Pekerjaan yang dirancang, dibangun, dipasang, dan dibongkar oleh kontraktor, yang diperlukan untuk pelaksanaan atau pemasangan dalam pekerjaan.

PELAKSANA

Orang atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan mampu melakukan pekerjaan pelaksanaan konstruksi berdasarkan dokumen perencanaan perancangan agar hasil konstruksi tidak melenceng dari rencana.

PELAKSANA KONSTRUKSI

Penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain [Undang-Undang No. 18 Tahun 1999].

PELAT BETON

Lantai yang dibuat dengan mengecor tulangan dan bagian pendukung lainnya pada lantai, berfungsi menerima beban yang kemudian disalurkan ke balok dan kolom.

PELELANGAN TERBATAS

Pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya [Keppres No. 80 Tahun 2003].

PELELANGAN UMUM

Pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya [Keppres No. 80 Tahun 2003].

PEMENANG TENDER

Orang atau badan/organisasi yang telah melaui proses tender dan mendapat kepercayaan dari owner untuk melaksanakan proyek konstruksi.

PEMILIHAN LANGSUNG

Pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan [Keppres No. 80 Tahun 2003].

PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

Kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan [Keppres No. 80 Tahun 2003].

PEMIMPIN PROYEK/PEMIMPIN BAGIAN PROYEK

Pejabat yang diangkat oleh Menteri/Gubernur/pejabat yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN [Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004].

PEMUGARAN

Semua jenis kegiatan yang tertuju pada pelestarian lingkungan, benda atau bangunan yang ditetapkan Pemerintah sebagai obyek cagar-budaya melalui peraturan perundangan yang berlaku.

PENELITIAN

Penyelidikan atau eksperimen yang kritis atau menyeluruh bertujuan untuk menemukan fakta baru dan penafsiran yang benar.

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa [Keppres No. 80 Tahun 2003].

PENGAWAS

Orang, kelompok orang atau badan usaha yang bertugas mengawasi jalannya proses konstruksi

PENGAWAS KONSTRUKSI

Penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa.

PENGGUNA ANGGARAN DAERAH

Pejabat di lingkungan pemerintah propinsi / kabupaten / kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja APBD [Keppres No. 80 Tahun 2003].

PENGGUNA JASA

Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek yang ditunjuk sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi di lingkungan unit kerja/proyek tertentu [Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004].

PENUNJUKAN LANGSUNG

Pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan [Keppres No. 80 Tahun 2003].

PENYEDIA JASA

Penyedia jasa badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa pelaksanaan konstruksi [Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004].

PERADABAN

Kemajuan tingkat kecerdasan atau kebudayaan.

PERALATAN (EQUIPMENT)

Mesin-mesin dan kendaraan kontraktor yang dibawa sementara ke lapangan untuk melaksanakan pekerjaan.

PERANCANGAN

Proses atau cara pembuatan merancang.

PERENCANA KONSTRUKSI

Penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain [Undang-Undang No. 18 Tahun 1999].

PERENCANAAN

Planning. Kegiatan yang berkesinambungan, sistem dan rasional, berorientasi kemasa depan dalam rangka memecahkan masalah.

PERESAPAN

Tempat untuk meresapkan air buangan (saluran) di dalam tanah.

PERIODE PEMELIHARAAN (DEFECT LIABILITY PERIODE)

Periode yang ditentukan dalam Data Kontrak dan dihitung dari tanggal penyelesaian pekerjaan.

PERISTIWA KOMPENSASI

Yang didefinisikan dalam penjelasan sebagai berikut:
a) Pemilik tidak menyerahkan sebagian lapangan kepada kontraktor pada tanggal penyerahan lapangan yang disebutkan dalam Data Kontrak.
b) pemilik mengubah jadwal kontraktor lainnya sedemikian hingga mempengaruhi pekerjaan kontraktor dalam kontrak.
c) Direksi Pekerjaan memerintahkan penundaan atau tidak menerbitkan Gambar, Spesifikasi, atau perintah yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pada waktunya.
d) Direksi Pekerjaan memerintahkan kontraktor untuk membuka kembali atau melaksanakan pengujian tambahan pada suatu pekerjaan, yang kemudian ternyata tidak ditemukan adanya cacat mutu.
e) Direksi Pekerjaan menolak suatu pengsubkontrakan tanpa alasan yang wajar.
f) keadaan lapangan yang jelas-jelas lebih buruk dari perkiraan wajar yang dapat dilakukan sebelum Surat Penunjukan Pemenang Lelang diterbitkan, dari 1-13 informasi yang diberikan kepada peserta lelang (termasuk laporan investigasilapangan), dari informasi yang diperoleh dari publik dan dari pemeriksaan visual lapangan.
g) Direksi Pekerjaan memerintahkan untuk menghadapi keadaan yang tidak terduga, yang disebabkan oleh pemilik atau terdapat pekerjaan tambahan yang diperlukan untuk alasan-alasan keamanan atau lainnya.
h) kontraktor-kontraktor lainnya, petugas-petugas Pemerintah, petugas-petugas Utilitas atau pemilik tidak menepati jadwal kerja dan kendala-kendala lainnya yang disebut dalam kontrak, dan kesemuanya mengakibatkan keterlambatan atau biaya tambah bagi kontraktor.
i) keterlambatan pembayaran uang muka.
j) dampak terhadap kontraktor akibat resiko pemilik.
k) Direksi Pekerjaan menunda menerbitkan Berita Acara Pekerjaan Selesai tanpa alasan yang jelas.
l) peristiwa kompensasi lainnya yang diuraikan dalam kontrak atau yang akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan harus berlaku.

PERKERASAN JALAN

Konstruksi jalan yang diperuntukan bagi jalan lalu lintas yang terletak diatas tanah dasar, dan pada umumnya terdiri dari lapis pondasi bawah, pondasi atas, dan lapis permukaan.

PERSEPSI

Pandangan seseorang atau orang banyak atau hal atau peristiwa yang didapat atau diterima.

PHO (PROVISIONAL HAND OVER)

Serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada owner yang pertama. PHO sama dengan BAST-1.

PILAR

Tiang penyangga pada bangunan yang mendukung atau menyokong atap serta struktur berat lainnya agar bangunan bisa berdiri kokoh. Pilar berfungsi sebagai penguat struktur.

PLANTER BOX

Pot atau tempat berisi tanaman yang umumnya diletakkan di beberapa pojok dan sisi rumah serta berfungsi sebagai pengganti taman untuk menghijaukan rumah.

PLAT TOPIAN

Kantilever yang terletak di atas jendela. Seperti overstek, fungsinya adalah untuk melindungi kaca dan kusen agar tidak terkena panas matahari dan hujan secara langsung.

PLAZA

Kompleks pertokoan atau bangunan, terutama pusat perbelanjaan.

PM (PROJECT MANAGER)

Orang yang mendapat kepercayaan dan mandat dari Maincont, bertugas sebagai pimpinan dan penanggujawab sebuah proyek.

POEFF

Poeff/ottoman /stull merupakan kursi yang bisa menjadi meja atau sebaliknya. Biasanya memiliki permukaan agak menggelembung.

POLICY

Sesuatu pergerakan atau metode dan tindakan yang dipilih beberapa alternative pada situasi tertentu untuk memberi pedoman dan menentukan keputusan baik saat sekarang maupun dimasa akan datang.

PONDASI

Bagian paling dasar dari konstruksi sebuah bangunan yang berfungsi untuk meneruskan beban dari bagian atas struktur ke lapisan paling bawah.

PONDASI DALAM

Pondasi yang meneruskan beban bangunan ke tanah yang terletak relatif jauh dari permukaan tanah.

PONDASI DANGKAL

Pondasi yang mendukung beban secara langsung tanpa bantuan elemen struktur lainnya.

PONDASI MEMANJANG

Digunakan untuk mendukung sederetan kolom structural yang berjarak dekat, sehingga dipakai untuk pondasi tapak, maka sisinya berimpit satu sama lain.

PONDASI RAKIT

Disebut pula “raft foundation” atau “mat foundation” yaitu pondasi yang mendukung bagian yang terletak pada tanah lunak atau digunakan bila susunan kolom berjarak dekat disemua arahnya, sehingga nampaknya sebagai pondasi tapak.

PONDASI SUMURAN

Disebut juga pier foundation yang merupakan bentuk peralihan antara pondasi dangkal dengan pondasi tiang. Digunakan bila tanah keras terletak pada kedalaman yang relatif dalam.

PONDASI TELAPAK/TAPAK

Pondasi yang berdiri sendiri dalam mendukung kolom.

PONDASI TIANG

Disebut juga pile foundation digunakan apabila tanah pondasi pada kedalaman normal tidak mendukung beban dan tanah keras terletak pada kedalaman yang jauh (untuk tanah timbunan sangat sesuai pondasi tsb digunakan)

PORTAL

Portal menggambarkan struktur rangka utama sebuah bangunan dimana yang ditunjukkan adalah tampilan struktur rangka utama bangunan berupa balok dan kolom yang bertemu pada titik-titik simpul, dan berfungsi sebagai penahan beban dari bangunan.

PORTFOLIO

Protfolio atau portofolio adalah kumpulan hasil karya yang mendokumentasikan hasil dan perkembangan suatu karya/project.

POTONGAN

Gambar potongan terlihat seperti bangunan yang dipotong dan menunjukkan lapisan bahan-bahan yang menyusun bangunan, konstruksi & struktur mulai dari atap hingga pondasi, proporsi dan elevasi bangunan serta tampilan interiornya.

POWDER ROOM

Toilet untuk tamu yang umumnya terletak berdekatan dengan ruang tamu dan lobby/foyer. Powder room berupa ruangan kecil di lantai dasar hunian, umumnya berisi kloset duduk, cabinet washtafel dan cermin sehingga dapat digunakan oleh tamu untuk bersolek.

PPBBI

Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1984.

PRAKUALIFIKASI

Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran[Keppres No. 80 Tahun 2003].

PRESERVASI

Kegiatan merawat suatu lingkungan atau benda cagar-budaya agar tetap dalam kondisi yang sama dengan saat ketika ditemukan.

PROGRESS

Kemajuan, yang dalam proyek berupa laporan prestasi pekerjaan.

PROYEK

Kegiatan investasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan dalam suatu periode tertentu [Bappenas TA-SRRP, 2003].

PUBI-1982

Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982.

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Sumber Info : Sandy FG Tiyatasloulo, Sugeng Rahardjo, Glosarium.org, Wikipedia, KBBI
DESAIN RUMAH TERBAIK:
         
KONSULTASI DENGAN CS KAMI
Syahrul Dwi Andrian, Amd
Andrian
Dwi Pratiwi, S.Ars
Tiwi
I Gusti Agung Ayu Chandra Devi, S.Ars
Devi
Aarles Sumarten, S.S.
Arles

Telp. Jabodetabek:
+6282146645837

Telp. Luar Jabodetabek:
+6282219788877

QR Code WA Jabodetabek:
QR Code WA Luar Jabodetabek:
Kantor Jakarta

DBS Bank Tower Lantai 28, Ciputra World, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12940

Google Map Emporio Architect Jakarta

Kantor Bali

PERUM Piakan Indah Mesari No. 18A, Jalan Piakan I, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali 80582

Google Map Emporio Architect Bali

Kantor Bandung

Menara Asia Afrika Lantai 9 Regus Office No. 918, Jalan Asia Afrika No. 133-137, Bandung 40112

Google Map Emporio Architect Bandung

Kantor Yogyakarta

Jl. Sagan Kidul No.14, Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223

Google Map Emporio Architect Jogja

Kantor Surabaya

Pakuwon Center Lantai 23, Jl. Embong Malang 1-5, Surabaya, Jawa Timur 60261

Google Map Emporio Architect Surabaya

Kantor Semarang

Gedung Menara Suara Merdeka Lt. 11, Jalan Pandanaran No. 30, Pekunden, Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah 50241

Google Map Emporio Architect Semarang

Kantor Balikpapan

Panin Tower Floor 8th, Jl. Jendral Sudirman No.7, Balikpapan, Kalimantan Timur 76113

Google Map Emporio Architect Balikpapan

Hubungi Kami
Konsultasi Jabodetabek: +6282146645837
Konsultasi Luar Jabodetabek: +6282219788877
Penawaran dan Kerja Sama: +6281353353909
Kritik, Saran dan Pengaduan: +6282146847758
HR & Lowongan Pekerjaan: +6281236313868

Konsultasi: infoCHARACTER SEQUENCE@emporioarchitect.com
Penawaran & Kerja Sama: partnershipCHARACTER SEQUENCE@emporioarchitect.com
Lowongan Pekerjaan: hrdCHARACTER SEQUENCE@emporioarchitect.com

Ikuti Kami