JABODETABEK : +6282146645837
  LUAR JABODETABEK : +6282219788877

Keahlian apakah yang harus dimiliki oleh seorang arsitek?

  21 Juni 2021  |  Ditulis oleh Fairus Rizki Nurrahmawati, S.Ars

Sesuai pedoman dasar penilaian Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) oleh Dewan Keprofesian Arsitek, ada 13 butir kompetensi yang harus dimiliki arsitek, antara lain : perancangan arsitektur; pengetahuan arsitektur; pengetahuan seni; perencanaan dan perancangan kota; memahami hubungan antara manusia, bangunan dan lingkungan; menguasai pengetahuan daya dukung lingkungan; memahami peran arsitek di masyarakat; bisa persiapkan pekerjaan perancangan; memahami permasalahan antar-disiplin ilmu; memiliki pengetahuan fisik dan fisika bangunan; bisa menerapkan batasan anggaran dan peraturan bangunan; menguasai pengetahuan industri konstruksi dalam perencanaan; dan terakhir memiliki pengetahuan manajemen proyek.

Sumber: www.iai.or.id, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)

AJUKAN PERTANYAAN

Silahkan ajukan pertanyan lain dengan mengisi form dibawah ini.


This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.