Keahlian apakah yang harus dimiliki oleh seorang arsitek?
Sesuai pedoman dasar penilaian Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) oleh Dewan Keprofesian Arsitek, ada 13 butir kompetensi yang harus dimiliki arsitek, antara lain : perancangan arsitektur; pengetahuan arsitektur; pengetahuan seni; perencanaan dan perancangan kota; memahami hubungan antara manusia, bangunan dan lingkungan; menguasai pengetahuan daya dukung lingkungan; memahami peran arsitek di masyarakat; bisa persiapkan pekerjaan perancangan; memahami permasalahan antar-disiplin ilmu; memiliki pengetahuan fisik dan fisika bangunan; bisa menerapkan batasan anggaran dan peraturan bangunan; menguasai pengetahuan industri konstruksi dalam perencanaan; dan terakhir memiliki pengetahuan manajemen proyek.
Sumber: www.iai.or.id, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
Silahkan ajukan pertanyan lain dengan mengisi form dibawah ini.