✓ Ukuran Lahan
✓ Kebutuhan Ruang
✓ Style / Referensi Desain yang disukai




✆ Telp.
Jabodetabek:
+6282146645837
✆ Telp.
Luar Jabodetabek:
+6282219788877
Jenjang pendidikan apa saja yang harus di tempuh untuk menjadi seorang arsitek?
Untuk menjadi arsitek, terlebih dahulu perlu mendapat pendidikan di perguruan tinggi dan lulus dari program studi arsitektur. Selama masa pendidikan di program studi arsitektur, calon arsitek juga perlu mempelajari analisa logika, detail teknis perancangan serta cognitive arsitektural, kesiapan praktik profesi seperti pemahaman pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan lain sebagainya.
Calon arsitek perlu menempuh masa studi arsitektur di program studi arsitektur selama 4 tahun termasuk masa magang selama 6 bulan hingga 1 tahun di biro arsitek sebelum dinyatakan lulus.
Setelahnya agar bisa berpraktik sebagai arsitek, arsitek fresh graduate wajib mendaftar sebagai anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan melakukan program magang selama jangka waktu minimal 2 tahun sebelum dinyatakan lulus dan mendapat gelar Arsitek Muda agar bisa berpraktik.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek disebutkan bahwa seorang arsitek yang hendak membuka praktik jasa arsitek perlu memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA).
Sumber: iai-jakarta.org, www.jogloabang.com, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
Silahkan ajukan pertanyan lain dengan mengisi form dibawah ini.