JABODETABEK : +6282146645837
  LUAR JABODETABEK : +6282219788877

Apa itu rumah mewah?

  22 Juni 2021  |  Ditulis oleh Fairus Rizki Nurrahmawati, S.Ars

Menurut Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2013, rumah mewah didefinisikan sebagai rumah komersial dengan harga jual lebih besar dari 6 kali harga jual rumah sederhana.

Rumah mewah dibuat dengan spesifikasi terbaik, berada di lingkungan yang strategis, diisi dengan perabotan mewah dan memiliki nilai jual yang tinggi dengan kualitas di atas rata-rata. Dari segi luasan, rumah di atas tipe 300 m2 dapat dikategorikan sebagai rumah mewah karena semakin luas, tentu semakin mahal biaya pembangunannya.

Sumber: www.casaindonesia.com, www.arsitag.com, peraturan menteri perumaham rakyat RI

AJUKAN PERTANYAAN

Silahkan ajukan pertanyan lain dengan mengisi form dibawah ini.


This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.