✓ Ukuran Lahan
✓ Kebutuhan Ruang
✓ Style / Referensi Desain yang disukai




✆ Telp.
Jabodetabek:
+6282146645837
✆ Telp.
Luar Jabodetabek:
+6282219788877
Apa itu rumah mewah?
Menurut Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2013, rumah mewah didefinisikan sebagai rumah komersial dengan harga jual lebih besar dari 6 kali harga jual rumah sederhana.
Rumah mewah dibuat dengan spesifikasi terbaik, berada di lingkungan yang strategis, diisi dengan perabotan mewah dan memiliki nilai jual yang tinggi dengan kualitas di atas rata-rata. Dari segi luasan, rumah di atas tipe 300 m2 dapat dikategorikan sebagai rumah mewah karena semakin luas, tentu semakin mahal biaya pembangunannya.
Sumber: www.casaindonesia.com, www.arsitag.com, peraturan menteri perumaham rakyat RI
Silahkan ajukan pertanyan lain dengan mengisi form dibawah ini.